Pengalaman Cara Mengurus Surat Tilang di Bandung


Akhir-akhir ini semenjak maraknya terjadi kasus pembegalan  di Bandung Jawa Barat, jajaran POLDA JABAR mulai memperketat kembali penjagaannya dengan menurunkan banyak Satlantas. Terbukti dibulan september 2018 ini banyak diadakan sweeping dan operasi zebra disetiap sudut kota Bandung. Kalau dihitung-hitung sudah hampir 4 kali saya menemukan adanya operasi zebra dalam 1 minggu di Bandung.

Nah.., maraknya operasi ini berbarengan dengan kedatangan adik saya dari Surabaya ke Bandung, yang kebetulan sedang ada keperluan untuk kursus di Bandung. Adik saya sedang mengambil kursus sketchup disalah satu lembaga kursus design di Bandung, yaitu "Indodesign" (akan saya review mengenai lembaga ini next nya).

Karena daerah kost saya diseputaran Jalan Cihampelas (tengah kota Bandung) dan tempat kursus adik saya didaerah Astana Anyar Jalan Inhoftank (daerah pinggiran kota Bandung) maka otomatis sehari-hari untuk berangkat kursus dia harus menempuh jarak yang lumayan jauh menggunakan motor.

Siang itu mungkin sedang apes, tanggal 13 September 2018 hari kamis, adik saya terkena operasi zebra di bunderan Jalan DR Abdul Rivai. Untungnya surat-surat lengkap stnk ada, sim pun ada. Hanya sayangnya ternyata lampu kendaraan bermotor saya mati dan polisi yang mengecek kala itu sadar akan kondisi lampu motor saya. Jadilah adik saya terkena tilang dengan surat tilang warna biru.

Sekedar info warna surat tilang memang terbagi menjadi lima, yaitu warna merah dan biru yang ditujukan untuk pelanggar, kuning untuk pihak kepolisian sebagai arsip, hijau untuk arsip pengadilan, dan putih untuk arsip kejaksaan.

Sedangkan untuk surat tilang yang ditujukan kepada kita orang yang ditilang atau pelanggar ada dua jenis, yaitu merah dan biru. Nah, apa perbedaan slip tilang warna merah dan biru?
Jika merujuk situs resmi Kepolisian Republik Indonesia (RI), Polri.go.id, ketika tilang berlangsung, polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan dari si pengendara, pasal berapa yang dilanggar, dan tabel yang berisi jumlah denda yang harus dibayar.
Ketika pengendara menerima kesalahan dan mengakui pelanggaran yang dilakukannya, pengendara tersebut bisa menerima slip biru. Kemudian, pengendara bisa langsung membayar denda di Bank BRI tempat kejadian. Lalu, pengendara bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Sementara itu, pengendara juga bisa memilih untuk menolak kesalahaan yang didakwakan, meminta sidang pengadilan dan menerima slip merah. Kemudian, pengadilan yang memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan serta pelanggar dalam persidangan di pengadilan setempat. Untuk mengikuti sidang, biasanya pelanggar harus menunggu lima sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Jadi adik saya waktu itu memang mendapat surat tilang warna biru tanpa harus request khusus warna biru hehe.., mungkin karena sedang operasi zebra cross resmi, polisinya pun menjelaskan dengan baik dengan meminta nomor handphone adik saya untuk dituliskan disurat tilangnya. Menurut info Pak Polisi nomor adik saya itu tadi akan dihubungi melalui sms dan diinformasikan mengenai besaran denda yang dikenakan dan ke nomor rekening online mana adik saya bisa membayarkan dendanya. Kalau berdasarkan info yang saya dapat untuk surat tilang biru ini dikenai denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Pada awalnya saya agak khawatir mengenai besaran denda yang akan dikenakan. Namun 2 hari setelah ditilang lebih tepatnya pada hari Sabtu 15 September 2018, adik saya menerima sms yang menginformasikan besaran denda yang diterimanya ternyata senilai Rp 50.000 (Tidak terlalu mahal saudara-saudara).  Rugi saya sempat khawatir, pasalnya dulu sewaktu saya tinggal di Yogyakarta dan juga pernah sempat terkena tilang kemudian meminta slip tilang warna biru polisi disana menginformasikan bahwa besaran tilang slip biru itu denda maksimalnya Rp 500.000, saya waktu itu takut dan memilih berdamai karena memang ditawari (uang damai Rp 100.000).

Setelah tau besaran denda beserta kemana harus transfer (terdapat informasi mengenai nomor rekening BRI Breezy), segera saya melakukan transfer di atm terdekat. Saat ditransfer muncul keterangan atas nama account adalah atas nama adik saya (atas nama orang yang ditilang sesuai keterangan disurat tilang).

Kagum juga dengan proses cepatnya pengurusan tilang tanpa harus hadir dalam sidang jika kita mendapatkan atau memilih surat tilang warna biru dengan seperti ini akan meminimalisir pungli. Selain itu, saat saya iseng mencari informasi mengenai proses pengurusan tilang di Bandung, saya mendapatkan informasi bahwa memang di Bandung telah memberlakukan sistem tilang online, dimana tidak diperlukan lagi adanya sidang, dan setiap orang yang terkena tilang dapat mengecek dendanya diwebsite resmi dari kantor kejaksaan berikut link: www.pn-bandung.go.id/hal-tilang.html inovasi yang hebat untuk memberantas pungli di Bandung.

Karena minim informasi, saya sempat bolak - balik pergi ke kantor Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta untuk mengambil STNK yang sudah saya bayar denda tilangnya. Jumat pagi tanggal 21 September 2018, saya ijin dari kantor lalu buru-buru pergi ke Kantor Kejaksaan pada pukul 10.00 pagi, kurang lebih perjalanan 30 menitan dari Jalan Cihampelas ke Jalan Jakarta. Sampai di Kantor Kejaksaan ternyata antrian sudah mengekor, namun sayangnya ternyata Kantor Kejaksaan Negeri Bandung belum buka. Khusus dihari Jumat kantor buka pada pukul 13.30 jadilah terpaksa saya balik lagi ke Kantor. Kemudian tanggal 24 September 2018 hari senin saya mencoba peruntungan lagi ke Kantor Kejaksaan.

Oh ya, diperiode hari kerja normal, jam operasi dari Kantor Kejaksaan Negeri Bandung adalah sebagai berikut :

  • Senin - Kamis   :   08.00 - 16.00 (Istirahat pukul 12.00 - 13.00)
  • Jumat               :   13.30 - 19.00
  • Sabtu - Minggu:   Tutup

Jadi setelah mencoba bertanya ke loket pengambilan barang bukti tilang, petugasnya menjelaskan bahwa ternyata STNK saya belum dilimpahkan dari Polda ke Kantor Kejaksaan (cek bagian cap dikop surat tilang mengenai jenis tilang masuk wilayah Polda atau Polres) jadi si STNK ini masih di Kantor Polda dan kalau mau bisa diambil sekarang juga sebelum jatuh tanggal sidang di Kantor Polda nya langsung. Disurat tilang saya tertera bahwa sidang akan dilakukan pada tanggal 28 September 2018, walau kenyataannya tidak ada sidang karena dendanya sudah diberitahukan diawal dan telah dibayarkan namun untuk mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan kita harus menunggu sesuai tanggal persidangan yang tertera disurat tilang karena sebelum tanggal yang tertera si barang bukti tilang "STNK" masih disimpan dengan manis di Kantor Polda.

Jadi begitulah kira-kira, semoga informasinya bisa membantu.





Komentar

Popular Posts

Exploring Japan: My Adventure with the MEXT Research Student Scholarship 2023

Berbagi Pengalaman Tes TOEIC (Test of English for International Communication) ETS

Yuk Reformasi Indonesia Lewat Strategi Ekonomi Pertanian Berkelanjutan: Sustainable Agriculture Economics (SAE)